Anggota DPRD Sumut Ditangkap Akibat Positif Menggunakan Sabu
Sumatera Utara kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kedapatan Positif Menggunakan Sabu. Insiden ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga legislatif dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam upaya pemberantasan narkotika.
Penangkapan terhadap anggota DPRD berinisial DS (48) ini dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengenai adanya pesta narkoba di lokasi tersebut. Tim gabungan BNNP Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol. Bagus Riyanto, S.IK., langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, DS ditemukan bersama beberapa rekannya di dalam kamar hotel. Setelah dilakukan tes urine di tempat, DS dinyatakan Positif Menggunakan Sabu, bersama dengan tiga orang lainnya yang turut diamankan. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dan sisa sabu di dalam kamar. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Drs. Amirullah Hasyim, M.M., dalam konferensi pers pada hari Minggu, 25 Mei 2025, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. “Ini adalah bukti bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat publik. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Amirullah Hasyim. Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik yang menaungi DS serta Dewan Kehormatan DPRD terkait penangkapan ini.
DS dan rekan-rekannya kini terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kasus Positif Menggunakan Sabu ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk menjauhi narkoba dan menjadi teladan bagi masyarakat. Penangkapan anggota dewan yang Positif Menggunakan Sabu ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan tanpa henti.
