Aset Awal Yayasan: Aturan Hukum Mengenai Kekayaan dan Sumbangan Perdana
Pendirian yayasan harus diawali dengan penetapan aset awal, yang merupakan sumbangan perdana dari para pendiri. Aturan Hukum di Indonesia, khususnya UU Yayasan, menetapkan persyaratan ketat mengenai kekayaan awal ini. Aset awal berfungsi sebagai modal kerja dan bukti keseriusan yayasan untuk menjalankan misi sosialnya. Memahami Regulasi Keuangan ini sangat penting untuk menjamin legalitas.
Aturan Hukum mengatur bahwa aset awal yayasan harus dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri. Sumbangan ini harus disajikan dalam Akta Notaris pendirian dan dibuktikan dengan surat pernyataan atau bukti transfer rekening. Kekayaan awal ini wajib ada dan nilainya harus sesuai dengan ketentuan minimal yang berlaku saat pengajuan ke Kemenkumham.
Penting untuk Memahami Perbedaan antara aset yayasan dan aset pribadi. Setelah disumbangkan, aset tersebut sepenuhnya menjadi milik yayasan sebagai Badan Hukum yang terpisah. Hal ini bertujuan melindungi aset sosial dari kepentingan pribadi dan memastikan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk mencapai tujuan yayasan.
Selain aset awal, Aturan Hukum juga mengatur bahwa yayasan dapat memperoleh kekayaan dari berbagai sumber, seperti sumbangan, wakaf, hibah, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan. Pengelolaan seluruh kekayaan ini harus transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip nirlaba.
Aturan Hukum secara tegas melarang yayasan membagikan hasil kegiatan kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Larangan ini adalah jantung dari status nirlaba. Setiap surplus atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan yayasan wajib digunakan kembali untuk mendukung dan memperkuat tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang telah ditetapkan.
Dalam Rencana Jangka Panjang, pengelolaan aset harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun yayasan dapat melakukan usaha untuk menambah kekayaan, usaha tersebut harus bersifat menunjang tujuan utama yayasan, bukan mencari keuntungan sebagai tujuan utama. Kepatuhan pada Aturan Hukum ini diuji melalui audit dan pengawasan.
Kesimpulannya, penetapan dan pengelolaan aset awal yayasan harus tunduk pada Aturan Hukum yang ketat. Pemisahan harta, pencatatan yang akurat dalam Akta Notaris, dan kepatuhan pada prinsip nirlaba adalah fondasi yang akan menjamin Status Badan Hukum yayasan tetap kuat dan kredibel di mata masyarakat dan pemerintah.
