Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kilo ke Jakarta Dari Sumut
Dalam operasi besar-besaran, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil Gagalkan Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Narkotika dalam jumlah fantastis ini berasal dari Sumatera Utara, dan upaya penggagalan ini menunjukkan komitmen serius aparat dalam memberantas peredaran barang haram di Tanah Air.
Operasi gabungan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang telah dihimpun selama beberapa bulan terakhir. Tim gabungan BNN dan Polri berhasil mengidentifikasi modus operandi penyelundupan yang memanfaatkan jalur darat dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Penangkapan terjadi pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari WIB, di sebuah ruas jalan tol yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Petugas mencegat sebuah truk ekspedisi yang dicurigai membawa muatan terlarang tersebut.
Dalam penggeledahan yang teliti, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di antara tumpukan barang logistik lainnya dalam truk. Paket-paket sabu tersebut dikemas rapi dalam karung-karung dan dilapis dengan bahan lain untuk mengelabui pemeriksaan. Petugas juga berhasil meringkus dua orang tersangka yang berada di dalam truk, berinisial AW (40 tahun) sebagai sopir, dan JH (35 tahun) sebagai kernet. Keduanya diduga merupakan kurir dalam jaringan penyelundupan ini. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kemampuan aparat untuk Gagalkan Penyelundupan dalam skala besar.
Kepala BNN, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Pusat BNN, menyatakan bahwa Gagalkan Penyelundupan 50 kilogram sabu ini adalah pukulan telak bagi sindikat narkoba internasional yang menargetkan Indonesia. “Narkoba sebanyak ini jika berhasil diedarkan, bisa merusak puluhan ribu bahkan ratusan ribu generasi muda kita,” tegas Komjen Golose. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak berwenang akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan dan menangkap bandar besar di balik upaya Gagalkan Penyelundupan ini.
