Guru Olahraga Cabuli 10 Siswi Ditangkap Polisi di Sijunjung
Dunia pendidikan di Sijunjung, Sumatera Barat, tercoreng dengan terungkapnya kasus guru olahraga cabuli 10 siswi di sebuah sekolah dasar. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan insiden ini mengejutkan banyak pihak, sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya predator anak di lingkungan yang seharusnya aman. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Tersangka, berinisial SP (45), adalah seorang guru olahraga di SD Negeri 05 Sijunjung. Kasus ini terungkap setelah beberapa orang tua siswi melaporkan perilaku mencurigakan SP kepada kepala sekolah dan kemudian kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung. Para korban, yang sebagian besar masih berusia di bawah 12 tahun, mengaku telah dicabuli oleh SP di berbagai kesempatan, seringkali dengan dalih memberikan bimbingan atau hukuman.
Setelah menerima laporan awal, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Saputra, segera melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi, serta melakukan visum, bukti-bukti yang kuat berhasil dikantongi. Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, SP diamankan di lingkungan sekolah tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guru Cabuli Siswi adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli setidaknya 10 siswi dengan modus yang berbeda-beda. Perilaku bejat Guru Cabuli Siswi ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Pihak sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
Kapolres Sijunjung, AKBP Bambang Purwanto, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus Guru Cabuli Siswi ini adalah tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dari orang-orang terdekat atau yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan.
