Tragis! Keseringan Diejek, Pemuda Kalap Tikam 3 Anak di Deli Serdang
Peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana seorang pemuda nekat melakukan penikaman terhadap tiga orang anak kecil. Aksi pemuda tikam anak ini diduga kuat dipicu oleh rasa dendam akibat pelaku yang merasa kesal karena sering diejek oleh para korban. Insiden mengerikan ini terjadi pada Senin sore, 14 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, dan menyebabkan ketiga anak tersebut mengalami luka serius.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, pelaku yang diketahui bernama Rian (22 tahun) seringkali menjadi sasaran ejekan dari ketiga anak yang masih berusia di bawah 10 tahun tersebut. Ejekan yang dianggap sepele oleh anak-anak tersebut rupanya menumpuk menjadi rasa dendam dalam diri Rian. Puncaknya terjadi pada Senin sore, ketika Rian yang sedang melintas di dekat rumah para korban tiba-tiba menyerang mereka menggunakan senjata tajam jenis pisau. Aksi pemuda tikam anak ini sontak membuat panik warga sekitar yang berusaha memberikan pertolongan kepada para korban.
Ketiga anak malang tersebut, masing-masing berinisial AR (7 tahun), BN (8 tahun), dan CN (9 tahun), mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deli Serdang untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi salah satu korban dilaporkan cukup kritis akibat luka yang dialaminya. Sementara itu, pelaku pemuda tikam anak berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Batang Kuis yang segera tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Rudi Hartono, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Batang Kuis pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan adanya kejadian penikaman tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial R yang diduga melakukan penikaman terhadap tiga orang anak. Motif sementara yang kami dapatkan adalah pelaku merasa dendam karena sering diejek oleh para korban,” ujar AKP Rudi Hartono.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya dan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi pemuda tikam anak ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga perkataan dan tindakan, serta dampak buruk dari bullying, meskipun dalam bentuk ejekan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
