Ketika Dukun Beranak Menjadi Korban Kriminalisasi Etika dan Hukum
Kasus di mana dukun beranak dihadapkan pada tuntutan hukum sering kali memicu perdebatan sengit tentang etika, Warisan Budaya, dan regulasi kesehatan. Dukun beranak, yang niatnya adalah menolong, dapat menjadi Korban Kriminalisasi ketika hasil persalinan tidak berjalan sesuai harapan, meskipun risiko komplikasi selalu ada dalam proses kelahiran, baik medis maupun tradisional.
Tumpang tindih antara hukum positif dan praktik tradisional adalah akar masalahnya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan ibu dan bayi, yang diwujudkan melalui kebijakan pelarangan persalinan oleh non-medis. Namun, bagi masyarakat di daerah terpencil, dukun beranak adalah pilihan pertama. Ketika terjadi kematian, mereka sering dianggap sebagai Korban Kriminalisasi yang rentan disalahkan oleh sistem.
Dampak dari Kriminalisasi terhadap dukun beranak tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kelestarian Kearifan Lokal. Ketakutan akan tuntutan hukum membuat banyak dukun enggan meneruskan praktik mereka, padahal mereka adalah gudang pengetahuan tradisional yang berharga. Hilangnya mereka berarti terputusnya mata rantai budaya dan pengetahuan pengobatan herbal.
Penting untuk membedakan antara kelalaian murni dan komplikasi yang tak terhindarkan. Sistem hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan latar belakang edukasi dukun beranak yang umumnya berbasis pengalaman, bukan pendidikan formal. Mereka seharusnya dilihat sebagai mitra yang perlu dibina, bukan sebagai subjek yang langsung dijadikan Korban Kriminalisasi.
Solusi yang lebih etis dan holistik adalah integrasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Dukun beranak perlu diberi pelatihan basic emergency dan didorong untuk bermitra dengan bidan desa (paralel referral). Pendekatan ini bertujuan untuk mengawinkan tradisi dengan standar medis, sehingga nilai Warisan Budaya tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan.
Tantangan lainnya adalah menciptakan keadilan restoratif. Ketika terjadi kasus malapraktik, pendekatan hukum yang represif seringkali tidak menyelesaikan masalah akar. Mediasi berbasis komunitas yang mengakui peran dukun beranak dan mendukung keluarga yang berduka bisa menjadi alternatif yang lebih baik daripada langsung menjadikan mereka Korban Kriminalisasi.
Masyarakat juga memegang peran penting. Edukasi tentang pentingnya persalinan di fasilitas kesehatan harus ditingkatkan, sambil tetap menghargai peran dukun beranak sebagai pendamping spiritual dan budaya. Peningkatan akses dan kualitas layanan bidan akan mengurangi ketergantungan masyarakat, sehingga potensi dukun menjadi Korban Kriminalisasi ikut menurun.
Kesimpulannya, untuk menyelesaikan isu ini, diperlukan kerangka hukum dan etika yang lebih adaptif. Daripada menjadikan dukun beranak sebagai Korban Kriminalisasi, fokus harus dialihkan pada penguatan sistem rujukan, pelatihan, dan pengakuan mereka sebagai bagian dari sistem kesehatan yang berbasis Warisan Budaya dan Kearifan Lokal.
