SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

Geram, Mantan Polisi Dipukuli Warga Usai Ketahuan Mencabuli Bocah di Deli Serdang

Mantan anggota kepolisian berinisial AS (40 tahun) harus berurusan dengan hukum dan amukan massa setelah tertangkap basah melakukan tindakan mencabuli bocah di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Aksi bejat mencabuli bocah berusia tujuh tahun tersebut terjadi pada hari Rabu siang, 30 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar area persawahan desa setempat. Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung menghakiminya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tanjung Morawa, Kompol I Gede Oka Putra, S.H., M.H., kejadian bermula ketika korban yang sedang bermain di dekat sawah dihampiri oleh pelaku. AS kemudian diduga melakukan tindakan mencabuli bocah tersebut. Perbuatan pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang melintas dan langsung meneriakinya. Sontak, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan menangkap pelaku. Emosi warga yang tersulut membuat pelaku sempat menjadi bulan-bulanan sebelum akhirnya diamankan oleh perangkat desa dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif. Korban juga telah dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis,” ujar Kompol I Gede Oka Putra saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Tanjung Morawa pada Rabu sore. Pihaknya juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh warga, namun memahami kemarahan masyarakat atas perbuatan pelaku.

Lebih lanjut, Kompol I Gede Oka Putra menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan beberapa waktu lalu karena pelanggaran disiplin. Motif pelaku melakukan tindakan mencabuli bocah ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Insiden ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Deli Serdang dan pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kejahatan kepada pihak berwajib. Kasus mencabuli bocah ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.