SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

Terungkap di Sumut: Motif Pembunuhan Pengurus Ponpes oleh Santri karena Sakit Hati

Misteri di balik kasus pembakaran pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, akhirnya terkuak. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian dari Polres Madina berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh seorang santri berinisial MAH (17) terhadap korban, Ustadz Zulkarnain (45). Motif pembunuhan tragis ini ternyata didasari rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban.

Peristiwa pembakaran yang menyebabkan Ustadz Zulkarnain meninggal dunia terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025, di asrama Ponpes tempat korban bertugas. Setelah kejadian, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para santri dan pengurus Ponpes. Kecurigaan polisi kemudian mengarah kepada MAH yang menunjukkan gelagat aneh dan memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, MAH akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif pembunuhan yang sebenarnya. Menurut pengakuan pelaku, ia merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena sering mendapatkan perlakuan kasar dan hukuman yang dianggap tidak adil. Puncak kekesalan pelaku terjadi beberapa hari sebelum kejadian, yang kemudian memicu niat pelaku untuk melakukan tindakan nekat tersebut.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Madina pada Kamis, 24 April 2025, menjelaskan secara rinci mengenai motif pembunuhan ini. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembakaran karena merasa sakit hati dan dendam akibat perlakuan korban. Ini adalah motif pembunuhan yang sangat tragis,” ujarnya.

AKBP Horas Tua Silalahi menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa-sisa bahan bakar yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian juga akan melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Kasus motif pembunuhan ini menjadi pelajaran yang sangat pahit bagi dunia pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren, mengenai pentingnya komunikasi yang baik dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam mendidik santri. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pesantren untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.