SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

Berakhir di Balik Jeruji! Komplotan Maling Kerbau di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Aksi komplotan maling kerbau yang meresahkan para peternak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian hewan ternak tersebut berhasil diringkus polisi dalam operasi terpisah. Namun, polisi masih memburu otak pelaku dan dua anggota komplotan lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kronologi Penangkapan dan Identifikasi Pelaku

Penangkapan terhadap komplotan maling kerbau ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan di kediaman masing-masing adalah SS (50), warga Kelurahan Padang Bulan; R (26), warga Kelurahan Bakaran Batu; dan IY (30), warga Kelurahan Sumber Beji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka SS berperan sebagai informan yang memberikan informasi mengenai lokasi keberadaan kerbau kepada tersangka R dan IY. Kemudian, R bertugas menggiring kerbau keluar dari kandang atau area penggembalaan, sementara IY bertugas menarik dan menaikkan hewan curian tersebut ke atas mobil pikap.

Modus Operandi dan Peran Otak Pelaku

Setelah berhasil membawa kabur kerbau curian, komplotan ini kemudian membawanya ke Kota Medan. Di sana, kerbau hasil curian dijual oleh seorang pelaku bernama Ateng (DPO) seharga Rp 13 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota komplotan. IY alias Iwai menerima bagian sebesar Rp 5 juta, yang kemudian sebagiannya, yakni Rp 4,2 juta, ditransfer kepada otak pelaku yang bernama Iwan Bohai (DPO) melalui layanan BRI Link.

Pengejaran Terhadap Pelaku Lain

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, termasuk otak pelaku utama, Iwan Bohai, serta dua anggota komplotan lainnya bernama Ipin dan Ateng. Ketiga tersangka yang berhasil diringkus polisi kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Labuhanbatu.