Pencuri Properti Vila di Sumut Diringkus Polisi, Gasak Kulkas hingga Springbed
Aparat kepolisian dari Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pencuri properti yang kerap menyasar vila-vila kosong di kawasan wisata Berastagi. Pelaku yang diketahui berinisial JS (38 tahun) berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan barang-barang dari beberapa vila. Modus operandi pencuri properti ini adalah memanfaatkan vila-vila yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong.
Informasi mengenai aksi pencuri properti ini bermula dari laporan beberapa pemilik vila yang mendapati barang-barang berharga di dalam vila mereka hilang. Barang-barang yang dicuri cukup beragam, mulai dari peralatan elektronik seperti kulkas, hingga perabotan rumah tangga seperti springbed. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku JS.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat siang, membenarkan adanya penangkapan pencuri properti vila tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku JS merupakan residivis kasus pencurian dan dikenal lihai dalam membobol masuk ke dalam rumah atau vila yang terkunci. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk satu unit kulkas, satu unit springbed, televisi, dan beberapa peralatan elektronik lainnya.
Lebih lanjut, AKBP. Wahyudi Rahman mengungkapkan bahwa pelaku pencuri properti ini beraksi seorang diri dengan cara mencongkel jendela atau pintu vila yang dianggap aman. Barang-barang hasil curian kemudian disembunyikan di rumahnya dan rencananya akan dijual kembali. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya vila lain yang menjadi korban aksi pencuri properti ini.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik vila, terutama yang berada di kawasan wisata dan sering ditinggal dalam keadaan kosong, untuk meningkatkan keamanan dengan memasang kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan seperti CCTV. Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar vila. Penangkapan pencuri properti ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pemilik vila dan mengurangi angka kriminalitas di kawasan wisata Berastagi. Pelaku JS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
