SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

Penindakan Hukum: Pengungkapan Sindikat Penyalur Pekerja Ilegal di Sumatera Utara

Tahun 2025 menjadi saksi bisu pengungkapan sindikat penyalur pekerja ilegal berskala besar di Sumatera Utara. Operasi penindakan hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja.

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar sindikat ini. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah mewah yang dijadikan markas operasi di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sekitar pukul 11.00 WIB. Sebanyak tujuh orang tersangka, termasuk dalang utama berinisial DN (55) dan enam kaki tangannya, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pengungkapan sindikat penyalur ini bermula dari laporan masyarakat dan investigasi mendalam yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan sindikat ini cukup rapi dan terorganisir. Mereka merekrut calon pekerja dari berbagai pelosok desa di Sumatera Utara dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, terutama di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Namun, setelah korban terkumpul, mereka dihadapkan pada biaya selangit yang tidak pernah disebutkan sebelumnya, serta dokumen-dokumen palsu. Para korban seringkali disekap dan dipaksa bekerja di luar prosedur resmi, bahkan ada yang mengalami kekerasan dan eksploitasi.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan 32 calon pekerja ilegal yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Mereka terdiri dari 18 perempuan dan 14 laki-laki, sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Para korban kini telah ditempatkan di rumah aman dan akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari BP2MI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Eko Sudaryanto, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, di Mapolda Sumut, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. “Ini adalah pengungkapan sindikat penyalur yang serius. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi warga negara dari praktik kejahatan transnasional seperti ini,” tegas Kombes Eko.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak masuk akal atau terlalu mudah. Selalu verifikasi informasi melalui lembaga resmi seperti BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menghindari menjadi korban praktik ilegal semacam ini.

bento4d