SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

Jaringan Narkoba Terendus! Penjual Sabu Diciduk Polisi di Medan, Sumut

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang penjual sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial AS (34 tahun) tak berkutik saat petugas menangkapnya di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Penangkapan penjual sabu ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

Menurut Kompol Wahyudi, Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, saat penangkapan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam lemari pakaiannya. Namun, berkat kejelian petugas, paket-paket sabu tersebut berhasil ditemukan. “Kami berhasil mengamankan seorang penjual sabu beserta barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan berat total sekitar 15 gram, alat timbang digital, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan,” ujar Kompol Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa pagi.

Lebih lanjut, Kompol Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan penjual sabu ini. Diduga, AS merupakan bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar dan telah lama beroperasi di wilayah Medan. Pihak kepolisian tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba,” tegas Kompol Wahyudi. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga penangkapan ini berhasil dilakukan.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keberhasilan polisi dalam menangkap penjual sabu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.