SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

Gegara Suara Anjing, Sekeluarga di Medan Ditangkap Polisi karena Aniaya Tetangga

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Medan, Sumatera Utara, di mana satu keluarga ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan tindakan aniaya terhadap tetangga mereka. Penganiayaan ini dipicu oleh masalah sepele, yaitu suara gonggongan anjing. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban, seorang pria berinisial A (40), menegur tetangganya, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, yaitu suami istri berinisial HS (45) dan IS (43), serta anak mereka berinisial R (21), karena suara gonggongan anjing peliharaan mereka yang mengganggu. Teguran tersebut ternyata tidak diterima dengan baik oleh keluarga tersebut.

“Teguran korban memicu kemarahan para pelaku. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Kapolsek Medan Area, Komisaris Polisi Ali Yasir, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 15 Januari 2024.

Tindakan Penganiayaan dan Penangkapan

Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah mereka.

“Kami telah menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan untuk menganiaya korban,” kata Kompol Ali Yasir.

Dampak dan Tindakan Hukum

Tindakan aniaya tetangga ini menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis bagi korban. Korban berharap agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.

“Saya tidak menyangka tetangga saya akan melakukan tindakan seperti ini. Saya berharap mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar korban.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak main hakim sendiri. Masyarakat juga diminta untuk lebih mengedepankan sikap saling menghormati dan toleransi antar tetangga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika ada masalah dengan tetangga, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan musyawarah,” ujar Kompol Ali Yasir.

Kasus aniaya tetangga ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga. Masalah sepele yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.

bento4d