Tragis! Pria Bacok Lansia di Labuhanbatu Diduga karena Tak Terima Ditegur
Warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, dikejutkan dengan aksi brutal seorang pria bacok lansia pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria bacok lansia berinisial AS (35 tahun) tega menyerang seorang kakek berusia 70 tahun, M. Said, menggunakan senjata tajam. Insiden mengerikan ini terjadi di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku, diduga kuat dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah ditegur oleh korban. Pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, peristiwa bermula ketika korban, M. Said, melihat AS melakukan tindakan yang dianggap meresahkan warga sekitar. Dengan niat baik, M. Said kemudian menegur AS secara lisan. Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan AS. Tanpa diduga, pria bacok lansia itu langsung mengambil parang dari rumahnya dan menyerang M. Said secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala dan tangan. Warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha memberikan pertolongan pertama kepada korban sambil menghubungi pihak kepolisian.
Petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu yang tiba di lokasi kejadian segera mengamankan AS yang sempat diamankan oleh beberapa warga yang geram dengan tindakannya. Sementara itu, M. Said yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Jamaaluddin Nasution, membenarkan adanya kasus pria bacok lansia yang diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah ditegur oleh korban.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku pria bacok lansia berinisial AS dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Labuhanbatu. Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian untuk mengetahui kronologi pasti dari peristiwa ini,” ujar AKP Jamaaluddin pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakanMain hakim sendiri.
