SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

SUMUT EXPRESS

Cepat Tepat Terpercaya

Berita

UMP Kalimantan Utara 2025 Resmi Naik, Ini Besarannya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kabar baik ini tentu disambut antusias oleh para pekerja di wilayah tersebut. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan keputusan resmi yang telah ditetapkan, UMP Kalimantan Utara tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 218.507 dari UMP tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, besaran UMP Kaltara tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 3.580.160.

Kenaikan UMP ini merupakan hasil pertimbangan berbagai faktor ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Pemerintah Kaltara berharap, dengan adanya kenaikan UMP ini, daya beli masyarakat pekerja dapat meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.

Rincian Kenaikan UMP Kaltara 2025:

  • UMP 2024: Rp 3.361.653
  • Kenaikan: Rp 218.507 (6,5%)
  • UMP 2025: Rp 3.580.160

Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di wilayah Kalimantan Utara juga telah ditetapkan dengan besaran yang bervariasi di setiap kabupaten/kota. Berikut rincian UMK Kaltara tahun 2025:

  • Kota Tarakan: Rp 4.460.405
  • Kabupaten Malinau: Rp 3.841.561
  • Kabupaten Bulungan: Rp 3.820.000
  • Kabupaten Nunukan: Rp 3.652.907
  • Kabupaten Tana Tidung: Rp 3.824.598  

Ketetapan UMP dan UMK tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Diharapkan, dengan adanya kenaikan upah minimum ini, kesejahteraan pekerja di Kalimantan Utara dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Para pekerja diimbau untuk mengetahui hak mereka terkait upah minimum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi ketetapan UMP dan UMK yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kalimantan Utara. Dinas Ketenagakerjaan setempat akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan upah minimum. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja dalam menyongsong tahun 2025.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !